![]() |
| 3 terduga pengedar narkoba Aceh |
BATUBARA, Saksimata - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran 2 kilogram (kg) sabu-sabu dan 15.000 butir pil ekstasi.
Tiga orang pelaku yang terlibat berhasil diamankan berinisial M (47), TR (28), dan CW (42).
Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi mengungkapkan, ketiga pelaku merupakan warga dari Provinsi Aceh.
Penangkapan dilakukan pada Senin (25/11/2024) sekitar pukul 20.00, setelah polisi menerima informasi mengenai rencana transaksi narkoba yang melibatkan M dan TR di Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Batubara.
"Personel kepolisian melakukan upaya pengintaian dan melihat dua orang laki-laki sesuai dengan informasi yang diperoleh serta ciri-ciri dari pelaku.
Akhirnya, personel berhasil menangkap kedua laki-laki tersebut, M dan TR," ujar Fery dalam keterangan persnya, Jumat (13/12/2024).
Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa kedua tersangka.
Didapatkan barang bukti berupa 2 kg sabu dan 15.000 butir pil ekstasi.
Dari informasi yang diperoleh, polisi kemudian mengejar satu pelaku lainnya, yaitu CW, yang juga berasal dari Aceh.
"Petugas langsung melakukan pengembangan terhadap CW yang berada di Provinsi Aceh, dan akhirnya berhasil menangkap CW di Aceh," tambah Fery.
Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki jaringan narkoba yang melibatkan ketiga pelaku.
"Ketiga tersangka ini merupakan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi.
Mereka kini ditahan di Polres Batubara untuk proses hukum lebih lanjut.
"Mereka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Fery. (Red)
