Calo Mojokerto Tipu 16 Pencari Kerja

 

Hidayat,, korban penipuan pencari kerja di Mojokerto



MOJOKERTO, Saksimata.my.id – Tiko Kumoro (34), warga Desa Pekuwon, Bangsal, Mojokerto, ditangkap polisi setelah menipu 16 pencari kerja dari Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Kediri, dan Sidoarjo. Total kerugian para korban mencapai Rp49 juta, dengan nominal Rp1–5 juta per orang.

Modus Tiko adalah menjanjikan korban bisa bekerja di pabrik maupun minimarket. Ia meminta uang muka dan memberikan kuitansi serta surat perjanjian untuk meyakinkan korban. Namun, janji kerja tersebut tidak pernah terbukti.

Salah satu korban, Nur Hidayat (19) dari Mojokerto, mengaku menyerahkan Rp5 juta setelah diyakinkan Tiko. Hal serupa dialami Ahmad Aji Maulana (25) asal Jombang, yang membayar Rp2,5 juta setelah melihat postingan lowongan kerja palsu di Facebook.

Para korban akhirnya menjebak Tiko di Terminal Mojoagung pada Minggu (7/9). Saat itu, pelaku langsung mengakui perbuatannya sebelum diamankan polisi. Selain kasus penipuan kerja, Tiko juga terungkap menipu dengan modus gadai mobil, merugikan korban lain hingga Rp21,5 juta.

Sejumlah korban telah melapor ke Polres Jombang. Kini Tiko menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Masih baru kami proses,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak