![]() |
| Rochmat Tri Hartanto alias Antok, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi Uswatun Khasanah saat rekonstruksi. |
SURABAYA, Saksimata.my.id – Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (29) berakhir dengan vonis seumur hidup bagi terdakwa Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32). Putusan Pengadilan Negeri Kediri ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Majelis hakim menilai Antok terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. “Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” tegas hakim ketua Khairul saat membacakan putusan.
Jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding. Sementara tim kuasa hukum Antok juga menyebut pledoi mereka diabaikan majelis hakim dan membuka peluang menempuh upaya hukum lanjutan.
Kasus ini bermula ketika Antok menginap bersama korban di sebuah hotel di Kediri. Setelah cekcok, ia memukul kepala korban hingga pingsan lalu memutilasi tubuhnya. Potongan tubuh korban ditemukan terpisah di Ngawi dan lokasi lain, setelah pelaku membuangnya menggunakan koper merah.
Dengan putusan ini, baik jaksa maupun kuasa hukum Antok masih punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap banding.(Red)
