![]() |
| Ilutrasi UMK |
SURABAYA, Saksimata.my.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp2.305.985, dari sebelumnya Rp2.165.244,30 pada tahun 2024. Kenaikan ini berdampak langsung pada penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Jawa Timur.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Berdasarkan keputusan itu, Kabupaten Sampang tercatat sebagai daerah dengan UMK terendah di Jawa Timur tahun 2025, yakni Rp2.335.661.
Sampang juga menjadi kabupaten termiskin di Jawa Timur dengan tingkat kemiskinan mencapai 20,83 persen. Berikut daftar lima kabupaten termiskin di Jawa Timur beserta besaran UMK tahun 2025:
-
Kabupaten Sampang – UMK Rp2.335.661 (20,83%)
-
Kabupaten Bangkalan – UMK Rp2.397.550 (18,66%)
-
Kabupaten Sumenep – UMK Rp2.406.551 (17,78%)
-
Kabupaten Probolinggo – UMK Rp2.989.407 (16,45%)
-
Kabupaten Tuban – UMK Rp3.050.400 (14,36%)
Kenaikan upah ini diharapkan mampu memperkuat daya beli masyarakat serta mengurangi kesenjangan ekonomi antarwilayah di Jawa Timur. (Red)
