![]() |
| Arif Bagus Setyawan, Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo, saat diduga dihadang dan dilarang masuk kantor desa sehingga tidak diperkenankan menjalankan aktivitas kedinasan di Kantor Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.(Istimewa) |
JOMBANG, Saksimata.my.id – Polemik internal Pemerintah Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, kembali mencuat. Konflik antara kepala desa dan salah satu perangkat desa dilaporkan semakin memanas dan belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.
Kepala Desa Pagerwojo, Imam Wahyudi, diduga menginstruksikan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk menghadang Arif Bagus Setyawan, Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo, saat hendak masuk kantor desa guna menjalankan tugas kedinasannya.
Peristiwa tersebut disebut berkaitan dengan ditolaknya usulan pemberhentian Arif Bagus Setyawan oleh Bupati Jombang, Warsubi. Meski usulan itu tidak dikabulkan, gesekan internal di lingkungan pemerintahan desa justru dilaporkan terus berlanjut.
Arif Bagus Setyawan mengaku tidak hanya dihadang, tetapi juga mengalami tekanan dari sejumlah pihak yang diduga suruhan kepala desa. Ia menyebut beberapa orang mendatanginya ke kantor desa dan melontarkan ucapan bernada intimidasi, yang dinilainya sebagai teror psikologis serta upaya menghalangi dirinya menjalankan tugas sebagai aparatur desa.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran publik terhadap kondusivitas pemerintahan Desa Pagerwojo. Sejumlah pihak menilai konflik berkepanjangan dapat berdampak pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
Seorang anggota Linmas Desa Pagerwojo yang enggan disebutkan namanya mengaku menerima arahan dari kepala desa. Namun, ia menegaskan Linmas tidak berani bertindak tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kalau memang ada perintah mengusir, kami harus lihat dulu. Kalau ada surat keputusan dan ada bayarannya, mungkin bisa. Tapi kalau tidak ada SK, kami tidak berani,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).
Ia juga menilai konflik tersebut hanya melibatkan segelintir orang. Menurutnya, ketegangan dipicu penolakan bupati atas usulan pemberhentian perangkat desa dan diperparah persoalan pembagian pekerjaan proyek desa.
“Yang tidak kondusif itu cuma beberapa orang saja. Warga lain biasa saja, tidak ada masalah,” katanya.
Meski demikian, anggota Linmas itu menyebut adanya dugaan pendanaan dan keterlibatan pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan kepala desa. Namun, ia menegaskan mayoritas warga tidak mempermasalahkan keberadaan Arif sebagai perangkat desa.
Sementara itu, Kepala Desa Pagerwojo, Imam Wahyudi, membantah seluruh tudingan. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan penghadangan maupun pengusiran terhadap perangkat desa.
“Saya tidak pernah mengatakan atau memerintahkan hal seperti itu. Kalau ada yang menyebut saya memerintah, silakan tunjukkan orangnya,” tegas Imam Wahyudi saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, polemik internal di Pemerintah Desa Pagerwojo masih berlangsung. Publik berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara hukum dan administratif demi menjaga stabilitas pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat. (Red)
