Klarifikasi Madas Bantah Terlibat Pengusiran Nenek Elina

 

Koordinator Madas, Muhammad Yasin memberikan keterangan pada awak media di Surabaya, Jumat (26/12/2025). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)


SURABAYA, Saksimata.my.id – Ormas Madura Asli (Madas) mendatangi Nenek Elina (80), lansia yang diduga diusir paksa dari rumahnya di Surabaya, untuk menyampaikan klarifikasi dan bantahan keterlibatan organisasi mereka dalam kasus tersebut.

Kunjungan itu dibenarkan Bhabinkamtibmas Polsek Tandes, Aiptu Rosuli Amri Naim. Ia menyebut Madas menyatakan peristiwa pengusiran yang viral bukan dilakukan oleh anggotanya, melainkan kelompok lain yang mengatasnamakan ormas berbeda.

Koordinator Madas, Muhammad Yasin, menegaskan organisasinya tidak pernah membenarkan perampasan hak warga, terlebih terhadap lansia. Ia menginstruksikan seluruh anggota Madas agar menjunjung hukum dan kemanusiaan.

“Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum, termasuk bila ada anggota Madas,” tegas Yasin. Menurutnya, Madas dibentuk untuk membantu masyarakat, bukan menebar intimidasi atau kekerasan.

Sementara itu, kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintaraja, memastikan pihaknya telah melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polda Jawa Timur. Laporan lanjutan terkait pencurian dan dugaan penggunaan surat palsu juga akan diajukan.

Kasus ini bermula pada 6 Agustus 2025, saat sekelompok orang mendatangi rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya. Mereka mengklaim sebagai pembeli sah rumah tersebut dan memaksa Elina keluar. Beberapa hari kemudian, rumah itu dikosongkan dengan alat berat, berikut barang-barang dan dokumen penting di dalamnya.

Wellem meragukan klaim pembelian rumah pada 2014 dari Elisa, saudara Elina, yang meninggal pada 2017. Ia menilai ada kejanggalan serius, termasuk dugaan pemalsuan dokumen tanah yang masih berstatus letter C.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menguatkan keterangan korban. Ia menyebut pihak yang mengklaim sebagai pembeli tidak mampu menunjukkan sertifikat maupun bukti jual beli saat diminta, baik oleh keluarga korban maupun pemerintah kota.

Pemerintah Kota Surabaya menegaskan sengketa kepemilikan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan pengusiran sepihak yang berujung kekerasan terhadap warga lanjut usia.(Red)

Alt/Text Gambar
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak