![]() |
| Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019-2022, Nadiem Makarim (kiri) turun dari mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). |
JAKARTA, Saksimata.my.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan 12 vendor sebagai tersangka dan mencabut izin usahanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Menurut Boyamin, pencabutan izin usaha memiliki dasar preseden hukum karena telah kerap dilakukan kejaksaan terhadap yayasan maupun perusahaan yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kalau sudah terbukti pidana korupsi, ya harus dicabut izinnya. Itu hal yang biasa dilakukan kejaksaan,” ujar Boyamin, Minggu (21/12/2025).
Ia menilai kuat dugaan adanya persekongkolan antara vendor dan oknum di internal Kemendikbudristek. Boyamin mencurigai pengaturan tender karena laptop Chromebook yang dipasok dinilai tidak memiliki pasar umum dan diproduksi secara khusus setelah vendor diduga memperoleh informasi internal proyek.
“Kalau barangnya tidak ada pasar bebasnya, berarti mereka dapat bocoran dari orang dalam. Dugaan persekongkolan vendor ini sangat dalam,” tegasnya.
Dugaan tersebut, lanjut Boyamin, diperkuat oleh surat dakwaan perkara Nadiem Anwar Makarim Cs. Dalam dakwaan jaksa, 12 perusahaan rekanan disebut telah diperkaya sekitar Rp1,256 triliun dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,1 triliun.
Atas dasar itu, Boyamin menilai penetapan tersangka terhadap vendor menjadi langkah penting untuk memulihkan kerugian negara. “Kalau vendor tidak dijadikan tersangka, uang pengganti tidak akan optimal. Padahal kerugiannya sampai Rp2 triliun,” katanya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan penyidik masih mendalami peran pihak vendor dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.
“Penyidik terus mengungkap fakta-fakta hukum. Apakah nanti ada pihak lain yang ditetapkan, kita tunggu hasil pendalaman,” ujarnya.
Sejauh ini, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan yakni mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), serta Ibrahim Arief (mantan konsultan infrastruktur teknologi).
Sementara tersangka lain, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, masih berstatus buron. Kejaksaan Agung menegaskan belum akan menggelar sidang in absentia dan masih fokus melakukan upaya pengejaran.
Berikut urutan keuntungan korporasi dalam perkara pengadaan laptop Chromebook (tertinggi hingga terendah):
1. PT Acer Indonesia
Rp425.243.400.481,05
2. PT Bhinneka Mentari Dimensi
Rp281.676.739.975,27
3. PT Tera Data Indonesia (Axioo)
Rp177.414.888.525,48
4. PT Dell Indonesia
Rp112.684.732.796,22
5. PT Gyra Inti Jaya (Libera)
Rp101.514.645.205,73
6. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan)
Rp48.820.300.057,38
7. PT Supertone (SPC)
Rp44.963.438.116,26
8. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex)
Rp41.178.450.414,25
9. PT Lenovo Indonesia
Rp19.181.940.089,11
10. PT Hewlett-Packard Indonesia (HP)
Rp2.268.183.071,41
11. PT Asus Technology Indonesia
Rp819.258.280,74
12. PT Evercoss Technology Indonesia
Rp341.060.432,39
(Red)
