![]() |
| Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi |
SURABAYA, Saksimata.my.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang peningkatan keamanan, ketentraman, dan toleransi selama Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Selasa (16/12/2025).
SE tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI tentang kesiapsiagaan pemerintah daerah serta Surat Edaran Menteri Pariwisata RI terkait penyelenggaraan wisata yang aman dan nyaman pada libur Nataru 2025/2026.
Melalui SE ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi masyarakat. Pemkot akan memperketat pengamanan perayaan Natal, khususnya di gereja.
Pengurus dan panitia Natal diminta berkoordinasi dengan Forkopimcam, memaksimalkan penggunaan CCTV, memasang barier di pintu masuk, serta melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang bawaan jemaat.
“Menjelang Natal, kesiapsiagaan keamanan ditingkatkan, mulai dari area ibadah hingga parkir,” ujar Eri Cahyadi.
Selain itu, organisasi keagamaan diimbau turut menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat juga diajak berpartisipasi menjaga kondusivitas selama Nataru.
Pemkot Surabaya bersama Polrestabes dan Forkopimda akan meningkatkan pengamanan pada malam pergantian tahun melalui patroli bersama, terutama di pintu masuk Kota Surabaya. Wali Kota menegaskan larangan penggunaan knalpot brong.
Pemkot juga melarang penjualan dan penggunaan petasan, kembang api berbahaya, terompet, serta kegiatan konvoi dan arak-arakan saat malam tahun baru.
Untuk kegiatan Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU), operasional wajib ditutup pada malam Natal mulai pukul 18.00 WIB, 24 Desember 2025. Sementara pada malam tahun baru, RHU diperbolehkan beroperasi hingga pukul 04.00 WIB, 1 Januari 2026, dengan larangan menerima pengunjung di bawah 18 tahun serta aktivitas perjudian dan peredaran narkotika.
Bagi warga yang bepergian, Wali Kota mengimbau agar memastikan keamanan rumah dengan mematikan kompor, listrik, air, serta tidak meninggalkan barang berharga. Masyarakat juga diminta mengaktifkan Pam Swakarsa dan melapor kepada tetangga atau RT setempat.
Dalam kondisi darurat, warga dapat menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center 110, atau Command Center 112.
“Koordinasi lingkungan penting untuk mengantisipasi perubahan cuaca ekstrem,” pungkas Eri Cahyadi. (Red)
