![]() |
| Vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, belum menutup seluruh konsekuensi hukum kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjeratnya |
Dalam putusan yang dibacakan Selasa (23/12/2025), majelis hakim mewajibkan Syamhudi membayar uang pengganti sebesar Rp22,65 miliar. Jumlah tersebut merupakan sisa kerugian negara setelah dikurangi pengembalian dana Rp3,175 miliar yang telah diserahkan sebelumnya.
Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp25,83 miliar. Hakim memberikan tenggat waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap bagi terpidana untuk melunasi kewajiban tersebut.
Jika uang pengganti tidak dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang seluruh harta kekayaan terpidana. Apabila nilai aset tidak mencukupi, pengadilan menjatuhkan pidana tambahan berupa penjara selama lima tahun.
Pelaksana Harian Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Furkon Adi Hermawan, menegaskan bahwa mekanisme uang pengganti merupakan instrumen hukum penting untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi.
“Jika tidak dibayar, jaksa dapat menyita aset dan bahkan menambah pidana penjara sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Furkon, Kamis (25/12/2025).
Dalam perkara ini, pengadilan telah merampas sejumlah aset untuk negara, di antaranya uang tunai Rp3,175 miliar, 11 unit bus, tiga mobil Toyota Avanza, dan satu unit Mitsubishi Pajero. Seluruhnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Jaksa memastikan akan terus menelusuri aset lain jika nilai rampasan belum menutup kerugian negara sepenuhnya.
Sementara itu, penasihat hukum Syamhudi menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Apabila putusan telah inkracht, penyitaan aset dan pidana tambahan akan dilaksanakan sesuai amar pengadilan.(Red)
