1.226 Rekening Bansos Diblokir, Klarifikasi Masih Minim

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang Agung Hariadi


JOMBANG, Saksimata.my.id – Pemblokiran rekening bantuan sosial di Kabupaten Jombang masih menjadi masalah serius. Dari 1.226 rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diblokir Kementerian Sosial (Kemensos) karena dugaan keterkaitan dengan judi online, baru 488 KPM yang mengajukan klarifikasi.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, menyebut mayoritas KPM yang terdampak hingga kini belum melakukan klarifikasi, sehingga belum dapat kembali mengakses dana bantuan sosial.

“Dari total 1.226 rekening yang diblokir, baru sekitar 488 KPM yang mengajukan klarifikasi. Selebihnya belum,” ujar Agung, Minggu (25/01/26).

Ia menegaskan, proses klarifikasi harus diajukan langsung oleh KPM yang bersangkutan dengan melampirkan surat keterangan dari pemerintah desa. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, data tersebut baru dapat diunggah ke sistem untuk diteruskan ke Kemensos.

“Tidak bisa sepihak. Harus ada keterangan resmi dari desa sebagai dasar klarifikasi,” jelasnya.

Agung juga menekankan bahwa kewenangan membuka blokir rekening sepenuhnya berada di tangan Kemensos. Dinas Sosial daerah hanya berperan sebagai fasilitator dan penerus data klarifikasi.

“Kami di daerah tidak punya kewenangan membuka blokir. Keputusan tetap di Kemensos,” tegasnya.

Ia mengingatkan, KPM yang tidak segera mengajukan klarifikasi harus siap menanggung konsekuensi. Selama rekening masih diblokir, bantuan sosial seperti PKH maupun BPNT/sembako tidak dapat dicairkan.

“Tanpa klarifikasi, rekening tetap diblokir dan bantuan tidak bisa diterima,” pungkasnya. (Red)

Alt/Text Gambar
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak