![]() |
| Saksi ahli dari Bapenda Jombang saat disumpah di muka persidangan, Rabu (21/1/2026) |
JOMBANG, Saksimata.my.id – Saksi ahli dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang menegaskan keaslian data citra satelit dalam sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jombang, Rabu (28/1/2026). Teknologi tersebut dinyatakan tidak dapat direkayasa.
Sidang gugatan yang diajukan dr. Sonny Susanto Wirawanan terhadap mantan Ketua PN Jombang Sri Sutatiek dan BPN Jombang itu menghadirkan Bambang Triutomo, Plt Kepala Bidang Pendataan PBB Bapenda Jombang, sebagai saksi ahli.
Di bawah sumpah majelis hakim yang diketuai Satrio Budiono, Bambang menjelaskan bahwa Bapenda menggunakan citra satelit resolusi tinggi untuk memetakan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Data tersebut menjadi dasar verifikasi lapangan dan pencatatan objek pajak.
“Citra satelit yang kami gunakan tidak bisa direkayasa. Pemetaan objek pajak dilakukan secara akurat,” tegas Bambang di hadapan persidangan.
Ia menambahkan, penerbitan SPPT PBB harus melalui prosedur ketat. Setiap objek pajak wajib dilengkapi surat pengantar dari desa dan dokumen sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Munculnya SPPT PBB harus ada pengantar desa dan SHM. Satu objek pajak tidak mungkin dibayar dua orang,” ujarnya.
Bambang menegaskan, sistem aplikasi dan peta PBB yang dimiliki Bapenda memastikan tidak ada tumpang tindih data. Karena itu, mustahil satu bidang tanah memiliki dua SPPT PBB dengan nomor objek pajak berbeda.
Kuasa hukum penggugat, Sulistjowati, menyebut kesaksian tersebut menguatkan dalil gugatan. Ia menegaskan, citra satelit dan dokumen resmi yang diajukan menunjukkan tanah di sisi barat yang kini dikuasai Sri Sutatiek merupakan milik kliennya.
“Citra satelit membuktikan secara jelas bahwa tanah itu milik penggugat. Semua bukti telah dilegalisir,” katanya.
Selain citra satelit, penggugat juga menyerahkan bukti pembayaran SPPT PBB atas nama Sonny Susanto Wirawan sejak 2004 hingga 2025. Bukti tersebut dinilai menunjukkan kepatuhan penggugat sebagai wajib pajak atas objek sengketa.
Majelis hakim menutup sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan satu saksi tambahan dari pihak penggugat.
Sengketa ini bermula dari klaim dr. Sonny atas tanah bersertifikat SHM Nomor 625 terbit 20 Oktober 1982. Tanah yang semula milik Paedjan itu berpindah tangan hingga akhirnya dibeli dr. Sonny. Sekitar 2010, ia mendapati bangunan berdiri di atas tanah tersebut tanpa izin.
Upaya mediasi sebelumnya gagal, sehingga gugatan PMH berlanjut ke persidangan. Dr. Sonny diwakili Kantor Hukum Mohhan & Mitra Jombang, sementara Sri Sutatiek menunjuk Kantor Hukum Sumaninghati & Partner.(Red)
