![]() |
| Foto: Sekretaris Komisi II DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana meminta perwakilan PT Jimbaran Hijau saat RDP DPRD Bali, Rabu (7/1/2026). |
DENPASAR, Saksimata.my.id – Perwakilan PT Jimbaran Hijau diminta meninggalkan ruang rapat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bali, Rabu (7/1/2026). Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana, setelah rapat berlangsung alot selama berjam-jam.
Luwir menegaskan perwakilan perusahaan harus keluar karena dinilai tidak mampu mengambil keputusan. Ia menyampaikan ultimatum secara langsung kepada rombongan PT Jimbaran Hijau.
“Kalau Bapak tidak bisa mengambil keputusan, keluar sekarang,” ujar Luwir dengan nada tegas.
Pemicunya, perwakilan legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto, menolak menandatangani kesepakatan terkait akses warga untuk renovasi pura. Ia beralasan perlu berkoordinasi lebih dahulu dengan jajaran direksi perusahaan.
“Saya diundang langsung oleh Ketua Pansus TRAP, jadi saya serahkan langsung ke Pak Ketua. Mohon izin,” kata Ignatius.
Usai pernyataan tersebut, rombongan PT Jimbaran Hijau meninggalkan ruang rapat DPRD Bali. RDP sendiri berlangsung sekitar empat jam dan diwarnai perdebatan dari berbagai pihak.
Sejumlah persoalan disampaikan oleh anggota DPRD, masyarakat Desa Adat Jimbaran, hingga tim ahli. Konflik ini berawal dari tudingan bahwa PT Jimbaran Hijau menghalangi akses warga menuju pura.
Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra, menyebut warga selama ini harus meminta izin kepada petugas keamanan perusahaan jika hendak melakukan persembahyangan di pura.(Red)
.webp)