![]() |
| Ilustrasi (AI) |
TUBAN, Saksimata.my.id - Satreskrim Polres Tuban mengamankan dua karyawan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) berinisial KP (42) dan SN (36) atas dugaan pencurian kabel grounding ukuran 1×95 MM sepanjang 15 meter di area Finishmill 1 PT SBI, Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menyatakan kejadian berlangsung pada 1 Januari 2026 malam dan dilaporkan pihak perusahaan ke kepolisian. Penyelidikan dilakukan bersama tim keamanan internal PT SBI pada 2 Januari 2026 hingga kedua pelaku diamankan.
Akibat peristiwa tersebut, PT SBI mengalami kerugian material sebesar Rp9.180.000. Polisi menyita barang bukti berupa kabel grounding, kunci reset, tang, tas punggung, seragam kerja, kartu identitas, dan rekaman CCTV.
Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.(Red)
