Kode Etik Baru DPRD Jatim Ditegaskan Perkuat Integritas

Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Jawa Timur tentang Kode Etik DPRD Provinsi Jawa Timur dan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Timur.

SURABAYA, Saksimata.my.id – Ketua DPRD Jawa Timur M. Musyafak menegaskan peraturan kode etik terbaru harus menjadi fondasi utama dalam menjaga integritas anggota dewan sekaligus memulihkan kepercayaan publik. Penegasan ini disampaikan dalam rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, Kamis (29/1/2026).

Regulasi tersebut dirancang sebagai pedoman tegas perilaku wakil rakyat, menjawab sorotan publik terhadap etika dan kinerja lembaga legislatif. DPRD Jatim berharap aturan ini mampu menjadi rambu jelas bagi seluruh anggota dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.

“Peraturan ini diharapkan menjadi pedoman yang jelas dan komprehensif untuk menjaga integritas, martabat, dan kehormatan anggota DPRD,” tegas Musyafak.

Ia menekankan, kehadiran regulasi baru ini sekaligus memperkuat posisi Badan Kehormatan (BK) sebagai pengawas internal. BK dituntut lebih berani dan konsisten menegakkan disiplin guna menekan potensi pelanggaran etik di lingkungan DPRD.


“Badan Kehormatan harus menjadi garda terdepan penegakan etika agar DPRD Jawa Timur benar-benar berintegritas dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.


Musyafak menjelaskan, penyusunan tata beracara BK telah melalui proses panjang dan dilaporkan panitia khusus pada 13 Oktober 2025. Seluruh tahapan dirancang untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Pembahasan sudah selesai dan dilaporkan sesuai mekanisme. Semua prosedur hukum telah dipenuhi,” katanya.


Ia menegaskan setiap produk hukum internal DPRD wajib mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, termasuk kewajiban konsultasi dan fasilitasi dengan Menteri Dalam Negeri sebelum ditetapkan.

“Sesuai aturan, semua peraturan DPRD harus dikonsultasikan ke Menteri Dalam Negeri agar tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi,” ujarnya.

Sekretariat DPRD Jatim diketahui telah mengajukan fasilitasi ke Kemendagri pada November 2025. Hasilnya telah diterima secara resmi dan menjadi dasar penyempurnaan akhir regulasi.

“Fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri sudah keluar dan langsung kami tindak lanjuti,” kata Musyafak.

Setelah itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah melakukan penyelarasan materi agar seluruh pasal dapat diterapkan secara efektif dan tertib secara administratif.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyatakan dukungan penuh Pemprov Jatim terhadap penetapan kode etik tersebut. Ia menilai sinergi legislatif dan eksekutif menjadi kunci penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

“Kami selalu sinergis dengan DPRD. Mudah-mudahan aturan ini menambah semangat rekan-rekan dewan untuk mengabdi dan bekerja lebih baik bagi masyarakat,” ujar Emil.(Red)

Alt/Text Gambar
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak