![]() |
| Unit Reskrim Polsek Purwosari berhasil membekuk FAA, seorang pria asal Surabaya yang diduga kuat melakukan pencurian di kantor kontraktor PT Darya Pratama Mandiri di Desa Tejowangi. Pelaku diringkus petugas di wilayah Sidoarjo setelah jejak pelariannya teridentifikasi melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. |
PASURUAN, Saksimata.my.id — Unit Reskrim Polsek Purwosari berhasil menangkap FAA, pria asal Surabaya, yang diduga mencuri modem WiFi di PT Darya Pratama Mandiri, Desa Tejowangi. Pelaku dibekuk di Sidoarjo setelah rekaman CCTV mengungkap jejak aksinya.
Kapolsek Purwosari, Iptu Santy Wijaya, menjelaskan bahwa FAA mengakui telah melakukan pencurian empat kali di lokasi sama, dengan modus mengangkut kardus berisi modem di jok sepeda motor. Aksi berulang ini membuat kerugian perusahaan mencapai Rp48 juta.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat beraksi, sisa uang hasil penjualan senilai Rp400 ribu, serta sepeda motor Honda Beat yang dipakai pelaku mengangkut barang curian.
Penyidik kini menelusuri kemungkinan keterlibatan penadah atau jaringan lain yang menampung barang curian. FAA dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha di Purwosari untuk meningkatkan keamanan dan pengawasan internal kantor.
(Red)
