![]() |
| Alun-allun kota Probolinggo |
PROBOLINGGO, Saksimata.my.id – Pemkot Probolinggo memperketat penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Alun-Alun Kota Probolinggo. PKL dilarang berjualan di tepi jalan kawasan tersebut dan diarahkan pindah ke lokasi yang telah ditetapkan, Sabtu (25/1/2026).
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat peringatan kedua (SP2) kepada PKL yang masih nekat berjualan di sekitar alun-alun.
“Kami minta PKL segera pindah dan tidak lagi berjualan di kawasan alun-alun,” tegasnya.
Pemkot menyiapkan sejumlah lokasi sebagai pusat PKL, antara lain GOR A. Yani, kawasan Museum Probolinggo, sekitar Kantor Kecamatan Mayangan, dan Taman Maramis. Hingga kini, baru enam PKL yang berjualan di sekitar alun-alun memilih pindah ke area Museum Probolinggo.
Namun, Angga menegaskan PKL di kawasan museum tidak diperbolehkan menetap secara permanen. Lapak dan gerobak wajib dibongkar dan dibawa pulang usai berjualan.
“Kawasan museum harus tetap tertata. PKL hanya boleh hadir saat berjualan, tidak menetap,” pungkasnya. (Fahrul Mozza)
