PKL Bandel Eratex Disanksi, Satpol PP Layangkan SP2

Salah satu PKL saat dapat peringatan dari Satpol PP Kota Probolinggo karena jualan di tempat terlarang

PROBOLINGGO, Saksimata.my.id — Penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan belakang pabrik PT Eratex Djaya, Jalan Supriyadi, Kota Probolinggo, kembali menemui jalan buntu. Meski lokasi berjualan resmi telah disiapkan, puluhan PKL tetap membandel dengan berjualan di bahu jalan dan di atas saluran, memicu kemacetan dan kesemrawutan.

Kondisi itu memaksa Satpol PP Kota Probolinggo melayangkan Surat Peringatan (SP) kedua. Para PKL diminta segera pindah ke lokasi yang telah ditetapkan, yakni RTH Brantas dan RTH Sentra PKL Eratex, yang letaknya hanya beberapa meter dari pintu belakang pabrik.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan penertiban dilakukan mengacu pada Perwali Kota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2025 tentang penetapan lokasi usaha PKL.

“SP kedua sudah kami berikan pada Selasa (13/1). SP pertama sudah sejak Desember 2025. Jika masih membandel, penertiban akan kami lakukan sesuai aturan,” tegas Angga.

Ia menekankan, aktivitas PKL di Jalan Supriyadi jelas melanggar aturan karena menggunakan badan dan bahu jalan, yang selama ini menjadi biang kemacetan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.

Hal senada disampaikan Camat Kanigaran, Purwantoro Noviyanto. Ia menyebut penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk menata kawasan agar terintegrasi dengan Pujasera Brantas dan RTH Sentra PKL Eratex.

“Ini tindak lanjut dari visi besar Probolinggo Bersolek dan Kanigaran Hebat,” ujarnya.

Meski penertiban dilakukan tegas, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Dialog terus dibuka agar PKL bersedia pindah tanpa harus kehilangan mata pencaharian.

“Kami tidak mematikan usaha mereka. Yang kami lakukan adalah menata supaya lebih aman, nyaman, dan tertib,” pungkas Purwantoro. (Red)

Alt/Text Gambar
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak