![]() |
| Polda Riau memusnahkan narkoba Rp 43,9 miliar hasil tangkapan jelang tahun baru. (dok. Polda Riau) |
PEKANBARU, Saksimata.my.id – Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp43,9 miliar hasil pengungkapan kasus menjelang Tahun Baru 2026. Tindakan tegas ini dilakukan atas hasil penindakan pada 30 Desember 2025, sebagai upaya mencegah peredaran narkoba di masyarakat.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo menegaskan, narkotika merupakan ancaman strategis berskala global yang merusak sendi kehidupan bangsa. Karena itu, pengungkapan dan pemusnahan barang bukti menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.
“Narkotika adalah ancaman strategis global. Ini komitmen Polda Riau untuk memberantas narkoba dan melindungi masyarakat,” ujar Brigjen Jossy di Mapolda Riau, Senin (12/1/2026).
Ia menambahkan, penindakan tegas terhadap para pelaku juga menjadi langkah konkret menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya laten narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha menjelaskan, narkotika yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus besar. Barang bukti meliputi 30 paket besar sabu seberat 28 kilogram, 46.783 butir ekstasi, serta 176,45 gram sabu.
“Dari tiga pengungkapan tersebut, kami mengamankan tujuh tersangka,” ungkap Kombes Putu.
Para tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan internasional yang berperan sebagai kurir dan pengedar. Mereka menerima narkoba langsung dari wilayah Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir, dengan upah berkisar Rp20 juta hingga Rp60 juta setiap kali pengiriman berhasil.
Lebih lanjut, Kombes Putu mengungkapkan, sebagian tersangka bertugas sebagai kurir darat yang membawa narkotika dari Dumai ke Pekanbaru. Dari Pekanbaru, barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Provinsi Jambi untuk diedarkan menjelang pergantian tahun. Seluruh jaringan ini diketahui dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Pengendali sudah kami kantongi identitasnya. Saat ini kami menelusuri komunikasi dan aliran dana para tersangka,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polda Riau dinilai berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman narkoba. Jika sempat beredar, narkotika tersebut diperkirakan dapat merusak sedikitnya 196.132 orang.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 610 juncto Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
(Red)
