![]() |
| TAK PATAH ARANG: Tiga pegawai honorer yang diputus kontrak saat menggelar aksi & protes di depan Balai Kota Mojokerto |
MOJOKERTO, Saksimata.my.id - Ratusan pegawai honorer alias non-ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto beralih status menjadi penyedia jasa lainnya orang per orang (PJLOP).
Melalui skema tersebut, mereka berharap tetap mendapat kontrak kerja di tengah penghapusan tenaga honorer tahun ini.
Informasi yang dihimpun, terdapat lebih dari 500 tenaga honorer yang saat ini tengah mengurus kontrak PJLOP. Mereka meliputi 15 pegawai non-ASN non-database BKN atau R4 yang tak terakomodir dalam pengadaan PPPK paruh waktu tahun lalu, honorer gagal CPNS dan tidak mendaftar PPPK, hingga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun.
"Sejauh ini total yang ikut PJLOP sekitar 500 orang lebih, hampir 600 orang," kata salah satu tenaga honorer, kemarin (12/1).
Menurutnya, sebagian besar calon PJLOP berasal dari Dinas PUPR Perakim. Mekanisme alih status itu, pegawai menyodorkan katalog jasa ke Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan Pembangunan Kota Mojokerto dengan izin berusaha yang dilengkapi nomor induk berusaha (NIB).
Setelah itu, PBJ menyetujui pengajuan berikut hasil negosiasi harga alias besaran gaji untuk kemudian dijadikan surat keputusan (SK) perjanjian kerja PJLOP antara pegawai dan kepala dinas masing-masing.
"Untuk ekarang masih menunggu tanda tangan kepala dinas," ujar petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto itu. Menurutnya, secara umum, PJLOP tak berbeda dengan honorer.
Dirinya tetap akan menerima bayaran Rp 2,2 juta per bulan sebagai petugas kebersihan dan durasi kontrak selama setahun.
"Sama seperti sebelumnya, hanya sekarang bukan honorer tapi penyedia jasa dengan status PJLOP," tandasnya.
Hal senada diungkapkan honorer lainnya di Satpol PP Kota Mojokerto. Menurut dia, status kepegawaiannya secara prinsip masih sama, hanya saja proses terdapat perbedaan proses dalam pembaruan kontrak.
"Sekarang masih pengajuan draf SPK (surat perintah kerja) di Kasatpol PP untuk dicek, setelah itu dikirim ke PBJ untuk di-ACC," ucapnya.
Sementara itu, hingga kemarin (12/1), Kabag PBJ dan Pembangunan Kota Mojokerto Febri Emayanti tak merespons saat dikonfirmasi terkait penataan pegawai non-ASN lewat PJLOP.(Red)
