RTH Taman Maramis Ternodai, Satpol PP Bungkam

Dugaan alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) kembali mencuat di Kota Probolinggo. Kali ini, Taman Maramis yang semestinya menjadi ruang publik dan paru-paru kota, justru terindikasi kehilangan fungsi akibat maraknya aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tak terkendali.


PROBOLINGGO, Saksimata.my.id – Dugaan alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) kembali mencuat di Kota Probolinggo. Kali ini, Taman Maramis yang semestinya menjadi ruang publik dan paru-paru kota, justru terindikasi kehilangan fungsi akibat maraknya aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tak terkendali.

Hasil pantauan tim Patroli Pos di lapangan mendapati sejumlah PKL menjadikan area taman sebagai lokasi mangkal permanen. Bahkan, gerobak dagangan dibiarkan terparkir berjam-jam hingga berhari-hari di dalam kawasan taman. Akibatnya, sebagian area hijau tertutup, estetika rusak, dan kenyamanan pengunjung terganggu.

“Dulu cuma ramai sore hari, sekarang gerobaknya ditinggal terus. Taman jadi kumuh dan semrawut,” ungkap seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Konfirmasi Mandek, Aparat Tak Bergeming

Guna memenuhi prinsip keberimbangan berita, media ini telah berupaya mengonfirmasi kondisi tersebut kepada Kasatpol PP Kota Probolinggo, P. Rozi. Permintaan klarifikasi dilayangkan sejak Sabtu (24/1/2026) hingga Rabu (28/1/2026), namun tidak membuahkan hasil.

Beberapa poin krusial yang dimintakan penjelasan antara lain dasar kebijakan penggunaan area taman oleh PKL, langkah konkret pengawasan Satpol PP terhadap RTH, serta rencana penertiban atas kondisi taman yang kian tak tertata. Sayangnya, hingga berita ini dipublikasikan, tak satu pun jawaban resmi diberikan, meski surat konfirmasi telah dikirim berulang kali.

Sorotan Transparansi Publik

Sikap bungkam aparat penegak Perda ini memantik tanda tanya publik terkait komitmen pengawasan fasilitas umum di Kota Probolinggo. Dalam semangat Undang-Undang Pers dan prinsip good governance, keterbukaan informasi dari pejabat publik bukan sekadar etika, melainkan kewajiban.

Taman kota memiliki fungsi strategis sebagai ruang hijau, ruang sosial, dan penyeimbang lingkungan. Pembiaran penyalahgunaan RTH tanpa regulasi tegas berpotensi melanggar prinsip penataan ruang dan hak masyarakat atas lingkungan yang layak.

Media ini membuka ruang klarifikasi bagi Satpol PP Kota Probolinggo untuk dimuat secara proporsional sesuai Kode Etik Jurnalistik. Publik kini menanti langkah nyata pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi Taman Maramis sebagai ruang hijau dan ruang publik yang semestinya.

Alt/Text Gambar
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak