![]() |
| Terpidana perburuan liar disambut isak tangis keluarga saat bebas dan keluar dari pintu gerbang Rutan Kelas II B Situbondo, jawa Timur. Jumat (9/1/2026) |
SITUBONDO, Saksimata.my.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur, Jumat, membebaskan Kakek Masir (75), terpidana kasus perburuan liar di kawasan Taman Nasional Baluran, setelah menjalani vonis pidana lima bulan 20 hari.
Sebelumnya, pada Rabu (7/1), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo menyatakan Masir terbukti bersalah melakukan perburuan liar dengan menangkap lima ekor burung cendet di kawasan konservasi tersebut dan menjatuhkan hukuman sesuai masa tahanan yang telah dijalani.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono, mengatakan selama menjalani masa pembinaan, Kakek Masir berperilaku baik dan aktif mengikuti berbagai kegiatan, termasuk shalat berjamaah serta pelatihan keterampilan seperti berkebun.
Ia menambahkan, pihak rutan juga memberikan pesan agar yang bersangkutan memanfaatkan kebebasannya untuk membuka usaha dan tidak lagi mendekati kawasan Taman Nasional Baluran.
Pantauan di lokasi, Kakek Masir dijemput langsung oleh istri dan anggota keluarganya di gerbang rutan dengan suasana haru.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Situbondo, Alto Antonio, menjelaskan vonis lima bulan 20 hari lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum enam bulan, dengan pertimbangan usia lanjut, sikap kooperatif terdakwa, serta perannya sebagai tulang punggung keluarga.
Kakek Masir ditangkap petugas Taman Nasional Baluran pada 23 Juli 2025 dan mulai ditahan sehari setelahnya terkait kasus perburuan liar lima ekor burung cendet. (Red)
