Saksi Rekam Rapat Chromebook: Sudah Terlihat Arahannya

 

Sebuah video rapat internal Kemendikbudristek diputar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan rekaman itu ternyata dibuat atas inisiatif pribadi seorang pejabat karena merasa ada kejanggalan serius.


JAKARTA, Saksimata.my.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sebuah video rapat internal Kemendikbudristek diputar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan rekaman itu ternyata dibuat atas inisiatif pribadi seorang pejabat karena merasa ada kejanggalan serius.

Perekam video tersebut adalah Cepy Lukman Rusdiana, mantan Pelaksana Tugas Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat SMP Kemendikbudristek. Cepy dihadirkan sebagai saksi dalam sidang, Selasa (13/1/2026), dengan terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur SD 2020–2021), serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku konsultan.

Dalam video yang diputar di persidangan, terdengar pembahasan spesifikasi Chromebook yang dinilai sudah mengarah pada keputusan tertentu.

“Pembahasan tentang spesifikasi Chromebook,” kata Cepy saat dikonfirmasi jaksa mengenai isi rapat tersebut.

Cepy mengungkapkan sejumlah pihak hadir dan berbicara dalam rapat itu, di antaranya terdakwa Ibam, Anandito, serta Fiona Handayani yang disebut sebagai mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Atas pertanyaan jaksa, Cepy mengakui dirinya yang merekam rapat tersebut. Alasannya, ia mencium adanya tekanan dan pengondisian dalam proses pengadaan.

“Saya merasa ini sudah aneh dan berbahaya. Kami diarahkan, dipaksa menuju satu pilihan, mengabaikan pembahasan sebelumnya. Spesifikasi dan jumlahnya sudah ditentukan,” ungkap Cepy di hadapan majelis hakim.

Ia bahkan mengaku sempat menghubungi rekan kerjanya melalui pesan singkat untuk menyampaikan kegelisahan tersebut. Rekaman dilakukan sebagai bentuk pengamanan diri dan bukti, karena ia menilai rapat itu sudah mengarah pada pengadaan dengan merek tertentu.

“Betul, karena sudah diarahkan,” tegas Cepy saat jaksa menanyakan apakah rekaman itu dibuat karena dugaan pengondisian merek.

Kasus ini sendiri menyeret tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Jaksa mendakwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun.

Kerugian tersebut terdiri dari dugaan kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD 44 juta atau sekitar Rp621 miliar.

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan hasil audit BPKP,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

Sidang ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek digitalisasi pendidikan tidak hanya bermasalah secara anggaran, tetapi juga sarat rekayasa kebijakan sejak tahap perencanaan.(Red)

Alt/Text Gambar
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak