![]() |
| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan berbagai media promosi liar yang dipasang tidak sesuai ketentuan dan mengotori fasilitas umum. |
DENPASAR, Saksimata.my.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan berbagai media promosi liar yang dipasang tidak sesuai ketentuan dan mengotori fasilitas umum. Penertiban menyasar baliho, spanduk, banner, pamflet, hingga umbul-umbul yang melanggar aturan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, sekaligus upaya menjaga estetika dan kenyamanan lingkungan perkotaan.
“Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban, keselamatan pengguna jalan, serta keindahan Kota Denpasar sebagai kota berwawasan budaya,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).
Penertiban dilaksanakan secara terpadu di sejumlah ruas jalan utama yang memiliki aktivitas masyarakat tinggi, antara lain Jalan Hayam Wuruk, Patimura, Suli, Sari Gading, Nangka Selatan, dan Arjuna. Lokasi-lokasi tersebut kerap ditemukan media promosi yang dipasang di fasilitas umum tanpa izin.
Dalam operasi tersebut, petugas menurunkan dan mengamankan berbagai media reklame yang melanggar. Hasilnya, sebanyak 2 baliho, 35 pamflet, 25 banner, 29 spanduk, dan 1 umbul-umbul berhasil ditertibkan.
Gede Yudie menegaskan penertiban akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan dan menata reklame di ruang publik.
“Langkah ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif. Kami mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan penyelenggara kegiatan agar mematuhi aturan pemasangan media promosi, terutama di fasilitas umum,” tegasnya.
Seluruh media promosi yang ditertibkan diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar sebagai barang bukti. Pemilik reklame dipersilakan datang untuk klarifikasi dengan membawa bukti kepemilikan serta kelengkapan perizinan yang sah. (Red)
