![]() |
| PENERTIBAN: Sejumlah meja yang ditinggalkan di sekitar Alun-Alun Kota Probolinggo diangkut Satpol PP Kota Probolinggo, Senin (26/1). |
PROBOLINGGO, Saksimata.my.id – Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di kawasan terlarang Alun-alun Kota Probolinggo, Senin (26/1). Sedikitnya 10 PKL dipaksa menghentikan aktivitasnya karena melanggar aturan.
Penertiban dilakukan setelah para pedagang mengabaikan Surat Peringatan (SP) berjenjang dari SP-1 hingga SP-3 yang telah diberikan sebelumnya.
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kota Probolinggo, Nur Rahmad, menegaskan penindakan dilakukan sesuai prosedur.
“SP-1 kami berikan sepekan lalu, dilanjutkan SP-2 tiga hari setelahnya, dan SP-3 kami keluarkan Minggu (25/1). Dalam SP-3, pedagang diberi waktu 1×24 jam untuk pindah ke lokasi resmi,” ujarnya.
Pemkot Probolinggo telah menyiapkan lokasi alternatif, di antaranya kawasan Museum Probolinggo, area parkir Pasar Mangunharjo, Taman Maramis, serta Jalan Ikan Cucut, Kecamatan Mayangan.
Namun, pada hari penertiban, Satpol PP masih menemukan PKL bertahan di Jalan Ahmad Yani, Jalan K.H. Mansyur, Jalan K.H. Agus Salim, dan Jalan Trunojoyo. Aktivitas jual beli pun langsung dihentikan.
“Hari ini masih kami beri kesempatan pindah mandiri. Jika besok masih ditemukan berjualan di lokasi terlarang, akan kami angkut ke mako,” tegas Rahmad.
Ia menjelaskan, penertiban mengacu pada Perwali Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Usaha PKL. Dalam aturan tersebut, kawasan sekitar alun-alun ditetapkan sebagai zona steril PKL.
Selain itu, penggunaan trotoar dan badan jalan untuk berjualan melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Trotoar dan badan jalan bukan tempat berdagang,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengamankan sejumlah meja dan kursi dagangan yang ditinggal pemiliknya di trotoar dan badan jalan. Barang-barang itu dibawa ke Kantor Satpol PP.
“Pemilik bisa mengambil barangnya langsung ke kantor Satpol PP Kota Probolinggo,” jelas Rahmad.
Salah satu pedagang, Indah (56), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, mengaku tidak keberatan diminta menggeser lapaknya.
“Saya pindah ke area parkir toko dan sudah izin pemiliknya. Saya jualan hanya sampai pukul 10.00, jadi masih aman,” ujarnya.(Fahrul Mozza)
