TUBAN, Saksimata.my.id – Sebanyak 86 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban terancam dirumahkan. Hingga kini, perpanjangan kontrak mereka yang berakhir 28 Februari 2026 belum menemui kejelasan.
Informasi yang berkembang menyebutkan, kinerja puluhan PPPK tersebut masih dalam proses penilaian dan evaluasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban. Nasib mereka—diperpanjang atau diberhentikan—masih menunggu keputusan.
Di sisi lain, operator sekolah dikabarkan telah diminta menghapus data 86 PPPK yang kontraknya habis akhir Februari 2026. Langkah itu disebut berkaitan dengan proses penggajian Maret yang harus segera diajukan.
“Alasannya karena belum ada kepastian perpanjangan kontrak, sementara gaji Maret harus segera diproses, sehingga diminta untuk menghapus,” ujar salah satu operator sekolah yang enggan disebutkan namanya.
Ia menyebut kondisi tersebut serba dilematis. Jika menunggu surat keputusan (SK) perpanjangan, gaji Maret berpotensi molor karena pencairan dilakukan kolektif—gagal satu, tertunda semua. Namun jika data dihapus, gaji bisa segera diproses meski status perpanjangan belum jelas.
“Jadi serba repot. Kalau menunggu, gaji bisa molor. Kalau dihapus, juga belum jelas apakah diperpanjang atau tidak,” tandasnya.
Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Tuban Fanny Ardian mengaku belum mengetahui kabar tersebut saat dikonfirmasi. “Info dari mana nggih? Saya belum tahu soal info itu,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Tuban Fien Roekmini Koesnawangsi belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait kabar tidak dilanjutkannya kontrak PPPK di bawah Disdik Tuban. (WHD)
