![]() |
| Mbah Tarman usai dilakukan Press Conference beberapa bulan lalu |
PACITAN, Saskiamata.my.id– Penanganan perkara dugaan cek palsu senilai Rp3 miliar dengan tersangka Tarman alias Mbah Tarman belum juga dilimpahkan Polres Pacitan ke Kejaksaan Negeri Pacitan. Mandeknya proses hukum ini dipicu hilangnya barang bukti utama berupa lembar cek fisik yang menjadi objek perkara.
Hingga kini berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik dan jaksa peneliti masih menunggu pelaksanaan gelar perkara bersama untuk menyamakan konstruksi hukum, menyusul ketidaklengkapan barang bukti fisik.
Meski status hukumnya belum jelas, Mbah Tarman menjalani penangguhan penahanan dan wajib lapor secara rutin ke Mapolres Pacitan. Kuasa hukum tersangka, Imam Bajuri, memastikan kliennya selalu kooperatif dan hadir sesuai jadwal pemeriksaan.
“Klien kami kooperatif dan rutin wajib lapor,” ujar Imam Bajuri, Jumat (6/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan membenarkan bahwa lembar cek nominal Rp3 miliar yang diduga palsu tersebut dilaporkan hilang atau tercecer. Kondisi ini menjadi kendala utama dalam proses pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.
“Alat bukti berupa cek Rp3 miliar itu ketlisut. Jaksa meminta gelar perkara bersama,” kata Choirul.
Meski demikian, penyidik menilai unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi. Polisi mengklaim telah mengantongi keterangan saksi, saksi ahli pidana, serta hasil klarifikasi dari pihak perbankan terkait transaksi cek tersebut.
Penyidik juga mengandalkan alat bukti elektronik berupa rekaman yang telah diverifikasi oleh vendor independen dan dinyatakan asli tanpa rekayasa. Bukti digital ini dinilai sah sesuai ketentuan undang-undang terbaru tentang alat bukti elektronik.
“Rekaman itu asli dan tidak diedit. Secara hukum bisa digunakan sebagai alat bukti,” tegas Choirul.
Hingga kini, kelanjutan perkara sepenuhnya bergantung pada hasil gelar perkara bersama antara penyidik dan jaksa. Hilangnya barang bukti utama menjadi sorotan serius dan memunculkan tanda tanya atas kepastian penegakan hukum dalam kasus cek bernilai miliaran rupiah tersebut.(Red)
