![]() |
| Foto ilustrasi Kejari Malang Geledah Dispora Usut Dana Hibah KONI |
MALANG, Saksimata.my.id – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang terkait dugaan korupsi dana hibah KONI senilai Rp2,5 miliar tahun anggaran 2022–2023, Kamis (5/2/2026).
Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Malang, Imam Rahmat Saputra, dan berlangsung sekitar 1,5 jam. Penyidik menyita dokumen asli untuk mencocokkan laporan pertanggungjawaban yang sebelumnya hanya berupa salinan.
“Kami menggeledah kantor Dispora Kabupaten Malang untuk mencari dan memverifikasi dokumen asli,” kata Imam.
Kejari Kabupaten Malang telah memeriksa 84 saksi yang terdiri dari pengurus KONI dan pengurus cabang olahraga. Penyidik menemukan indikasi kuat pemalsuan tanda tangan dan markup anggaran dalam laporan penggunaan dana hibah.
Sejumlah pengurus cabor mengaku tidak menerima dana sesuai nominal yang tercantum dalam kwitansi. Beberapa cabang olahraga disebut hanya menerima Rp10 juta, sementara dalam laporan tertulis Rp20 juta.
Dana hibah KONI tersebut diketahui dicairkan melalui rekening Dispora Kabupaten Malang menggunakan mekanisme Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Saat itu, jabatan Kepala Dispora dipegang Nasarudin Hasan Selian sebelum dinonaktifkan.
Meski telah naik ke tahap penyidikan sejak September 2025, Kejari Kabupaten Malang hingga kini belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mendalami alat bukti dan menghitung potensi kerugian negara.(Red)
