![]() |
| Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Imam Rahmat Saputra |
MALANG, Saksimata.my.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memeriksa 84 saksi terkait dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022–2023 senilai lebih dari Rp2,5 miliar. Penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang untuk mengamankan dokumen asli.
Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Malang, Imam Rahmat Saputra, dan berlangsung sekitar 1,5 jam pada Kamis (5/2/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan dokumen salinan dengan berkas asli sebagai penguatan alat bukti.
“Kami perlu melihat secara langsung kesesuaian antara berkas salinan dengan berkas aslinya,” ujar Imam.
Sebanyak 84 saksi yang diperiksa terdiri dari pengurus KONI Kabupaten Malang periode 2022–2023 serta pengurus berbagai cabang olahraga. Penyidik menemukan indikasi pemalsuan tanda tangan pada kwitansi penggunaan dana hibah di hampir seluruh cabor.
Sejumlah pengurus cabor mengaku tidak pernah menerima dana sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban. Beberapa cabang olahraga disebut hanya menerima Rp10 juta, namun dalam dokumen tertulis Rp20 juta.
Dana hibah tersebut diketahui disalurkan melalui rekening Dispora Kabupaten Malang menggunakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Saat itu, Dispora dipimpin Nasarudin Hasan Selian sebelum dinonaktifkan pasca Tragedi Kanjuruhan 2022 dan digantikan pelaksana tugas.
Meski telah naik ke tahap penyidikan sejak September 2025, Kejari Kabupaten Malang hingga kini belum menetapkan tersangka. Penyidik masih menghitung kerugian negara dan mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.(Red)
