THR PNS Cair, Swasta Tunggu Aturan - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

24/02/2026

THR PNS Cair, Swasta Tunggu Aturan

Foto ilustrasi THR PNS Cair 26 Februari 2026, Pegawai Swasta Kapan?


JAKARTA, Saksimata.my.idMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan mulai cair bertahap pada Kamis, 26 Februari 2026.

“Minggu pertama puasa. Bentar lagi,” ujarnya saat ditemui di DPR RI, pekan lalu (18/2/2026).

Lalu bagaimana dengan pegawai swasta?

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E, THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan pengusaha.

Sesuai ketentuan, THR pegawai swasta harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 19–20 Maret 2026, maka THR wajib cair paling lambat 11–12 Maret 2026.

Pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus diberikan penuh. Ketentuan tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Perusahaan yang terlambat membayar THR terancam denda 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja. Aturan ini berlaku bagi karyawan tetap maupun kontrak yang telah memenuhi syarat masa kerja.

Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu bulan upah penuh, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan menerima THR secara proporsional, dihitung dari masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah. (Red)

Post Top Ad