![]() |
| Foto Ilustrasi: Kasat Narkoba Diduga Setor Rp13 Juta Pekan |
MAKASSAR, Saksimata.my.id - Kepala Satuan Narkoba Polres Toraja Utara (Torut), AKP Arifan Efendi, dijadwalkan menjalani sidang kode etik setelah diduga menerima uang dari bandar sabu sebesar Rp13 juta per minggu terkait peredaran narkotika di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto memastikan sidang etik terhadap perwira tersebut akan digelar pekan ini bersama seorang kanit yang juga diduga terkait dalam perkara yang sama.
Kasus ini mencuat setelah Arifan ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) di Paminal Polda Sulsel sejak 18 hingga 20 Februari, kemudian diperpanjang tiga hari untuk kepentingan pemeriksaan internal. Langkah itu diambil menyusul dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik perlindungan terhadap jaringan peredaran sabu.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, sesuai aturan internal, masa penahanan di Paminal hanya lima hari. Perpanjangan dilakukan apabila ditemukan indikasi kuat pelanggaran kode etik yang kemudian diproses oleh fungsi Waprof.
Meski belum ada kesimpulan final, Kapolda mengakui adanya sejumlah petunjuk yang mengarah pada dugaan pelanggaran serius. Salah satu indikasi yang didalami adalah dugaan upaya menghilangkan barang bukti, yang dapat memperberat pelanggaran etik maupun potensi pidana.
Hingga kini, pemeriksaan terhadap AKP Arifan Efendi masih berlangsung. Penyidik internal mendalami aliran dana yang diduga diterima secara rutin setiap pekan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam struktur perlindungan jaringan narkoba di wilayah Toraja.
Jika dugaan penerimaan Rp13 juta per minggu terbukti, praktik tersebut mengindikasikan pola setoran sistematis dari bandar sabu kepada aparat penegak hukum, yang berpotensi merusak integritas pemberantasan narkotika di daerah tersebut.
Sidang kode etik akan menjadi pintu awal penentuan sanksi internal. Namun publik menanti apakah perkara ini juga akan ditingkatkan ke ranah pidana apabila unsur suap dan perintangan penyidikan terbukti dalam proses pemeriksaan lanjutan. (Red)
