Motor Curian Dijual COD, Pelaku Dibekuk - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

01/03/2026

Motor Curian Dijual COD, Pelaku Dibekuk

Motor hasil curian di Kabupaten Malang.


MALANG, Saksimata.my.id - Upaya menjual sepeda motor curian melalui sistem Cash on Delivery (COD) berujung penangkapan. Kepolisian Resor Malang membekuk MI (31), warga Purwodadi, Pasuruan, saat hendak melakukan transaksi motor hasil curian yang dipasarkan lewat marketplace.

Kasus ini bermula dari laporan RA (23), mahasiswa asal Denpasar, Bali, yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy pada Kamis (26/2/2026) sore. Kendaraan tersebut raib dari garasi rumah kos di Jalan Dawuhan, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, saat korban meninggalkannya kurang dari satu jam.

Hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan bahwa pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil kunci kontak asli yang diletakkan di atas meja belajar. Dengan kunci tersebut, pelaku leluasa membawa motor keluar dari garasi tanpa merusak bagian kendaraan, sehingga aksi pencurian nyaris tanpa jejak paksa.

Selain motor, pelaku juga membawa kabur STNK yang tersimpan di dalam jok. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 17 juta. Minimnya sistem pengamanan di lingkungan kos menjadi celah yang diduga dimanfaatkan pelaku.

Tim Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Karangploso kemudian melacak keberadaan kendaraan setelah menemukan ciri-ciri motor korban di salah satu marketplace. Polisi menyusun skenario penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli guna memastikan kecocokan nomor rangka dan nomor mesin.

Saat identitas kendaraan dipastikan identik dengan laporan korban, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap MI pada Jumat (27/2/2026) pagi di lokasi yang telah disepakati untuk transaksi COD.

Dari pemeriksaan awal, MI mengaku menjual motor tersebut seharga Rp 7 juta, jauh di bawah harga pasaran, dengan alasan BPKB masih berada di bank. Skema harga miring dan dalih administrasi diduga menjadi modus untuk mempercepat penjualan sekaligus menghindari kecurigaan calon pembeli.

Polisi kini mendalami kemungkinan adanya penadah atau jaringan lain yang terlibat, termasuk apakah pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor yang memanfaatkan platform digital sebagai sarana distribusi.

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Aparat juga mengingatkan masyarakat, khususnya penghuni rumah kos, untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak menyimpan kunci kendaraan di tempat terbuka yang mudah diakses. (Red)

Post Top Ad