![]() |
| Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Purwosari. |
PASURUAN, Saksimata.my.id - Aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah di Dusun Purwo, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Kamis malam, setelah menerima laporan warga terkait aktivitas penjualan bubuk petasan ilegal. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus peracikan bahan peledak tanpa izin resmi.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial TA bersama barang bukti 2,5 kilogram bubuk petasan siap edar. Selain itu, petugas menyita ratusan lembar kertas slontongan serta bahan kimia seperti belerang dan potasium yang lazim digunakan dalam campuran bahan peledak rakitan.
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno membenarkan penindakan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi akurat dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas berbahaya di rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan lanjutan, polisi menemukan satu mercon berukuran besar yang telah jadi dan disimpan dalam wadah plastik. Sejumlah alat peracik seperti sendok dan ulekan turut diamankan, menguatkan dugaan bahwa lokasi itu digunakan untuk memproduksi ulang bubuk petasan sebelum dijual kembali.
Kepada penyidik, TA mengaku memperoleh bubuk peledak dari pedagang keliling yang identitasnya tidak diketahui. Ia kemudian mengemas ulang bubuk tersebut ke dalam plastik ukuran satu ons untuk dipasarkan kepada pembeli. Polisi kini mendalami keterangan tersebut untuk menelusuri mata rantai distribusi bahan peledak ilegal.
Motif ekonomi disebut menjadi alasan utama tersangka menjalankan bisnis berisiko tinggi itu. Namun aparat menegaskan, alasan kebutuhan hidup tidak dapat membenarkan praktik penyimpanan dan peredaran bahan peledak tanpa izin yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Penyidik juga mengungkap bahwa TA diduga tidak beraksi sendiri. Seorang rekan berinisial AG disebut terlibat dalam aktivitas tersebut dan melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Polisi saat ini memburu AG serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Purwosari untuk kepentingan penyidikan dan uji laboratorium. Aparat mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi maupun distribusi bahan peledak ilegal karena selain melanggar hukum, praktik tersebut berisiko memicu ledakan dan korban jiwa di lingkungan permukiman padat. (Red)
