![]() |
| 2 tersangka narkoba jaringan Ko Erwin |
JAKARTA, Saksimata.my.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua pria yang diduga menjadi penyuplai sabu untuk sindikat bandar Ko Erwin. Keduanya, Charles Bernando alias Charlie (36) dan Arfan Yulius Lauw (37), diringkus di sebuah apartemen kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan terhadap Ko Erwin, tersangka utama jaringan peredaran narkoba lintas daerah. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, Ko Erwin mengaku pernah membeli sabu dari Charlie pada November 2025.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Handik Zusen memerintahkan tim yang dipimpin Kompol Reza Pahlevi melakukan penyelidikan dan pelacakan lokasi. Aparat kemudian bergerak ke apartemen yang ditempati Charlie.
Saat penggerebekan, Charlie diamankan bersama pasangan dan anaknya. Dari lokasi itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, ketamine, serta cairan yang dikenal sebagai happy water—indikasi kuat adanya aktivitas penyimpanan dan distribusi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, Charlie mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang yang dipanggil “The Doctor”, yang diperkenalkan oleh Arfan. Informasi ini langsung dikembangkan petugas dengan menyisir unit lain di apartemen yang sama.
Arfan akhirnya ditangkap saat bersembunyi di kamar mandi unit berbeda di gedung tersebut. Dari kamar yang ditempatinya, polisi menyita pipet kaca dan plastik klip berisi serbuk putih yang diduga ketamine.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif, termasuk pendalaman alur distribusi, jaringan pemasok di atasnya, serta kemungkinan keterkaitan dengan sindikat yang lebih luas.
Penyidik juga mengungkap latar belakang keduanya sebagai residivis. Charlie pernah divonis tujuh tahun penjara dalam kasus pembunuhan pada 2006 dan kembali dipidana enam tahun enam bulan dalam perkara peredaran narkotika pada 2018, sebelum bebas Desember 2023. Sementara Arfan divonis 10 tahun penjara dalam kasus narkotika pada 2015 dan bebas pada September 2023.
Fakta bahwa kedua tersangka kembali terlibat dalam jaringan narkotika tak lama setelah bebas memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pembinaan narapidana dan pengawasan pasca-bebas. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok besar di balik sosok “The Doctor” yang disebut sebagai sumber barang haram tersebut. (Red)
