![]() |
| Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa tempat pelayanan publik guna memastikan layanan publik berjalan normal usai cuti bersama libur Lebaran 2026. |
BANYUWANGI, Saksimata.my.id - Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah titik layanan publik untuk memastikan operasional tetap berjalan normal di tengah kebijakan Work From Anywhere (WFA) pasca libur Lebaran 2026.
Sidak dilakukan di beberapa fasilitas strategis, termasuk RSUD Blambangan dan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menjadi pusat layanan administrasi masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk menguji langsung efektivitas kebijakan fleksibilitas kerja ASN terhadap pelayanan publik.
Hasil pantauan menunjukkan aktivitas pelayanan tetap berlangsung, dengan warga terlihat mengurus berbagai keperluan seperti perekaman KTP hingga perizinan bangunan. Pemerintah daerah mengklaim seluruh loket berjalan normal meski baru memasuki hari pertama kerja usai libur panjang.
Namun, kebijakan WFA yang diberlakukan pemerintah pusat hingga 27 Maret 2026 menjadi perhatian tersendiri. Fleksibilitas kerja ASN dinilai berpotensi memengaruhi kualitas layanan jika tidak diimbangi dengan pembagian tugas yang ketat di tiap organisasi perangkat daerah.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil disebut tetap membuka layanan administrasi kependudukan selama libur Lebaran. Langkah ini diambil untuk mengakomodasi warga perantauan yang pulang kampung dan memanfaatkan momen tersebut untuk mengurus dokumen resmi.
Selain administrasi, layanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit daerah juga dipastikan kembali beroperasi normal. Pemerintah daerah menegaskan seluruh tenaga medis telah siaga untuk melayani masyarakat tanpa gangguan.
Meski demikian, belum ada evaluasi terbuka terkait dampak kebijakan WFA terhadap kinerja layanan publik secara menyeluruh. Sidak yang dilakukan kepala daerah menjadi indikator awal bahwa pengawasan langsung masih diperlukan untuk menjaga standar pelayanan.
Pemerintah daerah menegaskan layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak boleh terdampak kebijakan fleksibilitas kerja. Namun efektivitas kebijakan ini tetap bergantung pada disiplin internal dan sistem pengawasan yang konsisten.
(Red)
