Gagalkan Penyelundupan Satwa, ABK Jadi Tersangka - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

04/05/2026

Gagalkan Penyelundupan Satwa, ABK Jadi Tersangka


PROBOLINGGO, Saksimata.my.id - Aparat Polres Probolinggo Kota membongkar praktik penyelundupan satwa dilindungi melalui jalur laut yang diduga terorganisir. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang anak buah kapal (ABK) berinisial YP (22) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pengiriman satwa dilindungi menuju wilayah Probolinggo. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas.

Hasilnya, aparat berhasil menghentikan pergerakan tersangka yang diketahui membawa puluhan satwa dari wilayah Maluku. Dari pemeriksaan awal, YP mengangkut sedikitnya 38 ekor satwa dilindungi dengan berbagai jenis yang memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap.

Satwa yang diamankan meliputi burung Cenderawasih Raja, Nuri Bayan Merah, Perkici Pelangi, Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Tanimbar, hingga Pelandu Nugini. Seluruh satwa tersebut ditemukan dalam kondisi disembunyikan secara sistematis di dalam karung, kardus, serta keranjang plastik yang ditempatkan di ruang tertutup kapal guna menghindari deteksi petugas.

Praktik ini mengindikasikan adanya upaya penyelundupan yang dirancang untuk mengelabui pengawasan, sekaligus menunjukkan lemahnya kontrol terhadap jalur distribusi laut yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan lingkungan.

Kapolres menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius karena berdampak langsung terhadap kelestarian ekosistem dan keberlangsungan spesies langka yang dilindungi undang-undang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda mencapai Rp5 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa ilegal yang lebih luas, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi tersebut.

(Fahrul Mozza)

Post Top Ad