37 Kendaraan Laka Kembali ke Pemilik Secara Gratis - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

07/07/2026

37 Kendaraan Laka Kembali ke Pemilik Secara Gratis

 



SURABAYA, Saksimata.my.id - Sebanyak 37 kendaraan yang sebelumnya menjadi barang bukti dalam perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) telah dikembalikan kepada pemiliknya oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya. Program pengembalian kendaraan melalui Bazar Kendaraan Laka Lantas tersebut telah berlangsung selama lima hari sejak dibuka pada 1 Juli 2026 dan akan berakhir pada 14 Juli 2026.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Bayu Galih menegaskan proses pengambilan kendaraan dilakukan tanpa dipungut biaya. Masyarakat yang berhak diminta segera memanfaatkan kesempatan tersebut dengan melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

Menurut Bayu Galih, pemilik kendaraan cukup membawa salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum atau surat perdamaian antara para pihak yang terlibat dalam kecelakaan, disertai bukti kepemilikan kendaraan. Apabila dokumen kepemilikan masih berada di perusahaan pembiayaan (leasing), pemohon cukup melampirkan surat keterangan resmi dari pihak leasing sebagai pengganti dokumen asli.

"Dalam proses pengembalian kendaraan tidak ada pungutan biaya. Seluruh layanan diberikan secara gratis sepanjang persyaratan administrasi telah dipenuhi," ujar AKBP Bayu Galih, Senin (6/7/2026).

Berdasarkan data Satlantas Polrestabes Surabaya, sebanyak 37 kendaraan yang telah diserahkan kepada pemilik terdiri atas 34 unit sepeda motor dan tiga unit mobil. Angka tersebut menunjukkan tingginya respons masyarakat terhadap program pengembalian kendaraan yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80.

Satlantas Polrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat yang kendaraannya masih berada di Unit Laka Lantas agar segera melakukan pengambilan sebelum masa pelaksanaan bazar berakhir. Pelayanan pengambilan kendaraan dipusatkan di Kantor Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Jalan Dukuh Kupang Barat Nomor 16, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

Pihak kepolisian memastikan seluruh proses pengembalian kendaraan dilakukan sesuai prosedur hukum dan administrasi yang berlaku guna menjamin kendaraan diserahkan kepada pihak yang berhak. Transparansi dalam pelayanan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah masyarakat memperoleh kembali kendaraannya tanpa beban biaya.

Program Bazar Kendaraan Laka Lantas dijadwalkan berakhir pada 14 Juli 2026. Masyarakat yang telah memenuhi persyaratan diminta tidak menunda proses pengambilan kendaraan agar pelayanan dapat berjalan efektif sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

(ANR)

Post Top Ad