![]() |
| Ilustrasi kenaikan harga rokok |
JAKARTA, Saksimata - Harga jual eceran (HJE) rokok mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025. Hal ini seiring dengan diterbitkannya aturan baru terkait harga rokok yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Namun pemerintah menaikkan HJE mayoritas produk tembakau mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara.
Berikut harga jual eceran rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 atau naik 5,08 persen.
SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 atau naik 7,6 persen.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 atau naik 4,8 persen.
SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 atau naik 6,8 persen.
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
SKT atau SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 atau naik 9,5 persen.
SKT atau SPT Golongan I paling rendah Rp 1.555 (naik 13 persen) sampai dengan Rp 2.170 (naik 9,5 persen).
SKT atau SPT Golongan II paling rendah Rp 995 atau naik 15 persen.
SKT atau SPT Golongan III paling rendah Rp 860 atau naik 18,6 persen.
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
SKTF atau SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 atau naik 5 persen.
5. Kelembak Kemenyan (KLM)
Kelembak kemenyan Golongan I paling rendah Rp 950 atau tidak naik.
Kelembak kemenyan Golongan II paling rendah Rp 200 atau tidak naik.
6. Tembakau Iris (TIS)
Tembakau iris tanpa golongan lebih dari Rp 275 atau tidak naik.
Tembakau iris tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 atau tidak naik.
Tembakau iris tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 atau tidak naik.
7. Rokok Daun atau Klobot (KLB)
KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 atau tidak naik.
8. Cerutu (CRT)
Cerutu tanpa golongan lebih dari Rp 198.000 atau tidak naik.
Cerutu tanpa golongan lebih dari Rp 55.000 sampai dengan Rp 198.000 atau tidak naik.
Cerutu tanpa golongan lebih dari Rp 22.000 sampai dengan Rp 55.000 atau tidak naik.
Cerutu tanpa golongan lebih dari Rp 5.500 sampai dengan Rp 22.000 atau tidak naik.
Cerutu tanpa golongan paling rendah Rp 495 sampai dengan Rp 5.500 atau tidak naik.
Selain itu, aturan yang sama juga mengatur batasan HJE rokok impor, yaitu sebagai berikut.
SKM senilai Rp 2.375 per batang per gram.
SPM senilai Rp 2.495 per batang per gram.
SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang per gram.
SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang per gram.
TIS senilai Rp 276 per batang per gram.
KLB senilai Rp 290 per batang per gram.
KLM senilai Rp 950 per batang per gram.
CRT senilai Rp 198.001 per batang per gram.(Red)
