SURABAYA, Saksimata - Komisi B DPRD Surabaya (9/01/2025) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perumahan Pondok Maritim Indah RT 12 RW 06 Kelurahan Balasklumprik Kecamatan Wiyung Kota Surabaya terkait pembangunan pasar dan cuci kendaraan di atas lahan area RTH.
Dalam sidak dipimpin langsung Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Faridz diikuti seluruh anggotanya di antaranya Mochamad Machmud, Ghofar Ismail, Bagas Iman Waluyo, Baktiono, Agoeng Prasodjo, Enny Minarsih, Yuga Prastisabda Widyawasta, Budi Leksono, dan Saiful Bahri.
Menurut keterangan Budi Leksono (Bulek), pihak DPRD Kota Surabaya melakukan sidak berdasarkan keluhan dan laporan masyarakat RT 12 (RT 01-RT 12) yang menolak adanya bangunan pasar dan cuci kendaraan di atas lahan area Ruang Terbuka Hijau (RTH) di mana warga tidak pernah diajak koordinasi rembuk dengan warga.
Maka Komisi B DPRD Surabaya memberikan rekomendasi agar pengembang mengembalikan fungsi area lahan tersebut menjadi area lahan RTH, jadi area lahan tersebut tidak bisa lagi difungsikan dalam bentuk bangunan apapun, pungkas Budi Leksono yang akrab dipanggil (Bulek).
Budi Leksono dalam kejadian ini memberikan pesan kepada seluruh Lurah dan Camat di Kota Surabaya agar apa yang terjadi di Balasklumprik dijadikan bahan evaluasi diri agar ke depannya tidak ada kejadian seperti ini, ujarnya.
Kejadian ini bisa jadi bahan evaluasi yang berkaitan dengan aset lahan milik pemerintah daerah (Pemkot Surabaya).
Jadi Camat dan Lurah harus memahami mana saja lahan yang telah menjadi aset Pemkot Surabaya karena kalau sudah terbangun bangunan akan sulit ditarik kembali bahkan bisa menimbulkan permasalahan memunculkan gejolak sosial di masyarakat.
Bulek menegaskan untuk membuat bangunan tidak sedikit biayanya dan secara kasat mata akan terlihat ramai aktivitasnya karena banyak melibatkan pekerja, artinya mustahil hal tersebut tidak diketahui pemangku wilayah setempat kegiatan tersebut.
Maka jangan ada persepsi negatif di dalam masyarakat jika pemangku wilayah Lurah dan Camat mengaku tidak tahu hal bangunan tersebut, maka akan menimbulkan dampak persepsi yang berbau fitnah, padahal aset tersebut tercatat tentunya tembusannya ke pejabat Lurah dan Camat setempat hingga mereka harus rajin turun ke lapangan," ujar Bulek, politisi PDIP ini.(Red)
