BNN-Polri Gagalkan 4.751 Kasus Narkoba di Sumut

 

Konferensi pers BNN di Sumut (Foto: dok. Istimewa)

SUMATERA UTARA, Saksimata.my.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian RI (Polri) berhasil membongkar 4.751 kasus peredaran narkoba sepanjang 2025 di Sumatera Utara. Dari operasi besar ini, sebanyak 6.014 tersangka ditangkap dan 2,2 ton barang bukti narkoba diamankan.

Kepala BNN Komjen Suyudi Ari Seto menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pemberantasan narkoba sebagai ancaman serius bagi bangsa.

“Kolaborasi ini menghasilkan pengungkapan 4.751 kasus dengan jumlah tersangka 6.014 orang yang tersebar di seluruh wilayah Polda Sumut,” kata Suyudi, Minggu (28/9/2025).

Barang Bukti dan Pemusnahan

Dari ribuan kasus tersebut, BNN menyita dan memusnahkan 1,7 ton sabu dan ganja, serta barang bukti lain dalam jumlah besar, di antaranya:

  • Sabu: 1,4 ton

  • Ekstasi: 342.948 butir

  • Ganja: 861 kg + 6.089 batang (6 hektar ladang)

  • Kokain: 2 kg

  • Happy Five: 97.452 butir

  • Ketamine: 3,4 kg

  • Happy Water: 846 saset

  • Liquid vape: 7.357 catridge mengandung obat keras

Selain itu, aparat juga membongkar pabrik olahan jamu dan kosmetik ilegal, serta pabrik liquid vape yang mampu memproduksi puluhan ribu catridge narkotika golongan I dan NPS.

Selamatkan 10 Juta Jiwa

BNN menyebut keberhasilan ini telah menyelamatkan sekitar 10 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

“Negara hadir seutuhnya untuk melindungi rakyat dari ancaman sindikat narkoba yang masif. Pemusnahan barang bukti ini bukti nyata komitmen bersama,” tegas Suyudi.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak