![]() |
| Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba dan menyita 25 bungkus sabu di Tanjung Priok, Jakut. (dok. Istimewa) |
![]() |
| Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba dan menyita 25 bungkus sabu di Tanjung Priok, Jakut. (dok. Istimewa) |
JAKARTA, Saksimata.my.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap seorang kurir narkoba di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari penangkapan ini, polisi menyita 25 bungkus sabu, ekstasi, heroin, hingga liquid vape mengandung etomidate.
Penangkapan bermula dari informasi adanya transaksi sabu pada Jumat (26/9/2025). Setelah penyelidikan, tim Subdit IV Dittipidnarkoba yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kompol Reza Pahlevi berhasil menghentikan mobil Honda Brio kuning lemon di Tanjung Priok pada Minggu (28/9).
Di dalam mobil, petugas menemukan dua tas besar berisi berbagai jenis narkotika. Tersangka bernama Abdul Rahman alias Amin mengaku diperintah seorang bandar bernama “Om Bos”, dengan imbalan Rp5 juta per kilogram sabu yang berhasil dijual.
Barang bukti yang disita antara lain:
-
25 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina (Guanyingwan)
-
550 butir ekstasi berbagai logo
-
5 bungkus kecil heroin seberat 27 gram
-
10 liquid vape merek PX mengandung etomidate
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan penangkapan ini bagian dari upaya Polri memutus rantai peredaran narkoba.
“Jaringan ini masih dikendalikan seorang bandar bernama ‘Om Bos’ yang kini dalam pengejaran,” tegas Eko Hadi.(Red)

