Polisi Tangkap Pengedar Sabu Rp189 Juta

 

Ilustrasi Penangkapan


KARANG, Saksimata.my.id – Polisi berhasil menggagalkan peredaran sabu di Kabupaten Karawang. Seorang pria berinisial Rizki Efendi (29) alias R, warga Kecamatan Cilamaya Wetan, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 126,5 gram senilai Rp189 juta.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Maulana Yusuf, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (24/9/2025) dini hari di kediaman pelaku di Desa Muara, Cilamaya Wetan.

“Pelaku diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik kosong, serta dua unit gawai yang digunakan untuk transaksi,” ujar Yusuf, Minggu (28/9/2025).

Polisi menyebut Rizki sudah lama masuk target operasi. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial Aji alias A, yang kini masih berstatus DPO.

“Pelaku memperoleh sabu dari A yang kini masih dalam pengejaran. Ia sering berpindah lokasi dan berganti identitas,” jelas Yusuf.

Atas perbuatannya, Rizki dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak