![]() |
| Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saat Bersama Tim Penyidik Pidsus Kejati Jatim |
SURABAYA, Saksimata.my.id — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan SR, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun 2017, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah SMK senilai Rp179 miliar.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Jatim pada Kamis, 11 September 2025. Kasus ini mencakup penyimpangan dalam pengelolaan belanja hibah untuk SMK swasta, serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK negeri.
Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah hukum akan terus ditempuh guna memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab, sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara.(Red)
