Pengedar Sabu Tambak Dalam Dibekuk Polisi

 

MENYIMAK: Terdakwa pengedar sabu Wahyu ditangkap di kosnya Jalan Tambak Dalam, Asemrowo, Surabaya


SURABAYA, Saksimata.my.id – Wahyu Rianto, warga Tambak Dalam, Asemrowo, Surabaya, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho terkait kasus peredaran sabu yang dilakukan pada Mei 2025.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Wahyu beberapa kali membeli sabu dari rekannya, Kudus (DPO), lalu membaginya menjadi paket kecil untuk dijual kembali. Pada 10 Mei 2025, ia membeli 0,5 gram sabu seharga Rp500 ribu dan menjualnya kepada dua orang lain yang juga berstatus DPO.

Namun malam itu juga, polisi yang mendapat laporan warga menangkap Wahyu di kamar kosnya. Dari penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu seberat ±0,091 gram dan ±0,082 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, serta alat hisap. Hasil uji laboratorium Polda Jatim memastikan barang bukti mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, Wahyu didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait larangan menjual atau menjadi perantara narkotika golongan I.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak