Penyalah Guna Narkotika: Pasien, Bukan Penjahat




SURABAYA, Saksimata.my.id - Ruang kerja Badan Narkotika Nasional (BNN) siang itu terasa berbeda. Dua generasi Kepala BNN bertemu: Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, tokoh reformasi penanganan narkotika, duduk berdiskusi dengan penggantinya, Komjen Pol Suyudi Ario Seto.

Obrolan hangat itu berpusat pada isu klasik yang selalu relevan: bagaimana negara memperlakukan penyalah guna narkotika.


Pasien, Bukan Kriminal

“Siapa pun penyalah guna narkotika, tidak perlu ditangkap,” tegas Anang Iskandar. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak murni hukum pidana, melainkan berlandaskan konvensi internasional yang menempatkan penyalah guna sebagai penderita adiksi.

“Percuma dipenjara, karena mereka pasien, bukan penjahat,” ujarnya. Penyalah guna, kata Anang, tidak memiliki niat jahat—mereka hanya terikat dorongan fisik dan psikis akibat ketergantungan.




Salah Kaprah di Pengadilan

Di lapangan, banyak penyalah guna tetap diproses di Pengadilan Negeri, yang hanya mengenal jalur pidana dan perdata. Akibatnya, vonis penjara menjadi pola baku. “Ini keliru,” jelas Anang.

Ia mengusulkan adanya Pengadilan Narkotika—seperti pengadilan tipikor atau niaga—agar kasus ditangani hakim yang memahami adiksi sebagai masalah kesehatan.


Dua Jalur Penanggulangan

Anang memaparkan dua pendekatan yang sebenarnya sudah diatur UU:

Model Kesehatan – melalui wajib lapor pecandu untuk mendapat perawatan medis atau sosial.

Model Penegakan Hukum Rehabilitatif – perkara tetap diproses, tetapi tersangka ditempatkan di rumah sakit atau pusat rehabilitasi, bukan penjara.

Baginya, perubahan paradigma ini bukan hanya lebih humanis, tetapi juga lebih efektif dalam memutus lingkaran ketergantungan narkotika di Indonesia.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak