Polda Jambi Minta Maaf Halangi Wartawan

 

Aksi petugas Humas Polda Jambi mengadang wartawan yang akan mewawancarai anggota Komisi III DPR di Polda Jambi, Jumat (12/9).


JAMBI, Saksimata.my.id – Sejumlah wartawan diadang aparat saat hendak mewawancarai anggota Komisi III DPR RI usai pertemuan tertutup dengan Polda Jambi pada kunjungan kerja, Jumat (12/9). Peristiwa ini menuai kecaman luas dari organisasi pers.

Polda Jambi kemudian menyampaikan permintaan maaf. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, melalui keterangan tertulis menegaskan tidak ada niat menghalangi kerja jurnalis. Ia mengakui sesi wawancara batal karena waktu yang sempit.

“Saya minta maaf jika kejadian tadi membuat teman-teman wartawan tidak nyaman,” kata Mulia, Minggu (14/9).

Menurutnya, rombongan Komisi III DPR harus segera melanjutkan agenda ke bandara sehingga sesi doorstop tidak sempat dilakukan.

Kunjungan tersebut merupakan agenda evaluasi pelaksanaan hukum acara pidana (KUHAP) dan dihadiri jajaran penegak hukum daerah, termasuk Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, Kajati Jambi Hermon Dekristo, dan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Ifa Sudewi.

Kecaman Organisasi Pers

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi menilai tindakan aparat merupakan bentuk pembungkaman pers. “Penghalangan kerja jurnalistik adalah bentuk pembungkaman terhadap pers,” tegas Ketua AJI Jambi, Suwandi Wendy.

AJI mendesak agar Kapolda Jambi dan pimpinan Komisi III DPR menyampaikan permintaan maaf serta berkomitmen melindungi kerja jurnalis.

Senada, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jambi juga mengecam tindakan tersebut. Mereka menegaskan wawancara cegat (doorstop) adalah bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi oleh UUD 1945 dan UU Pers.

“Wartawan berhak bertanya, narasumber berhak menjawab atau menolak. Tetapi menghalang-halangi kerja jurnalistik tidak bisa dibenarkan,” ujar Ketua PFI Jambi, Irma Tambunan.

IJTI Jambi menuntut agar kasus ini tidak terulang, serta meminta jika ada pelanggaran hukum terhadap jurnalis, aparat harus diproses sesuai aturan berlaku.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak