![]() |
| Sekda Budi Wiyana usai mengikuti rapat paripurna di DPRD. |
TUBAN, Saksimata.my.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menegaskan komitmennya memperjuangkan kesejahteraan tenaga Non-PNS sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Penataan pegawai dilakukan tertib sesuai regulasi agar hak mereka tetap terlindungi.
Sekda Tuban, Budi Wiyana, menyampaikan saat ini proses penataan pegawai tengah berlangsung. Sebanyak 712 Non-PNS yang tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang menjalani tahap pemberkasan untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sementara itu, bagi tenaga Non-PNS yang belum terdata, Pemkab menyiapkan mekanisme penataan ulang. Sesuai arahan Bupati Aditya Halindra Faridzky, tidak ada pemutusan hubungan kerja. Pegawai tetap dapat bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Budi menjelaskan, penataan tenaga honorer juga dapat melalui kerja sama dengan BLUD, BUMD, atau pihak ketiga. Transisi ini membutuhkan perencanaan anggaran dan tahapan yang cermat, sehingga para pegawai diminta bersabar menunggu prosesnya.
Penataan pegawai Non-PNS ini berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Monitoring dan evaluasi berkala akan diterapkan bagi seluruh pegawai, baik PNS, PPPK, maupun tenaga paruh waktu.
Sekda juga mengimbau pimpinan OPD aktif memberi pemahaman kepada pegawai agar proses penataan berjalan lancar tanpa menimbulkan keresahan.
