Gugatan PT KLM ke Ahli IPB Ditolak PN Cibinong

 

Ahli lingkungan yang merupakan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dan rekannya menang lawan perusahaan sawit


BOGOR, Saksimata.my.idMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menolak gugatan perusahaan sawit PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) terhadap dua ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero Saharjo.

Dalam putusan sela yang dibacakan melalui sistem e-court pada Rabu (8/10/2025), majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard).

“Majelis mengabulkan eksepsi para tergugat dan turut tergugat II, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp474 ribu,” demikian bunyi amar putusan yang dipimpin hakim Ratmini, sebagaimana tercantum dalam laman SIPP PN Cibinong, Jumat (10/10/2025).

Gugatan PT KLM ini berkaitan dengan kasus kebakaran lahan tahun 2018 di area perkebunan sawit milik perusahaan tersebut. Saat itu, Bambang Hero dan Basuki Wasis dihadirkan sebagai ahli oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memverifikasi kebakaran dan menghitung kerugian ekologis.

Keterangan kedua ahli tersebut menjadi dasar bagi PN Kuala Kapuas dalam memutuskan bahwa PT KLM terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi sekitar Rp299 miliar untuk pemulihan ekosistem.

Meski PT KLM sempat mengajukan upaya hukum hingga peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, hasil akhirnya tetap menguatkan putusan sebelumnya yang menyatakan perusahaan bersalah. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak