![]() |
| MY (31), karyawan pabrik asal Dusun Raos Baru, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap polisi dengan barang bukti delapan poket sabu seberat 7,767 gram |
PASURUAN, Saksimata.my.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan mengungkap fakta mengejutkan: banyak pengedar sabu di wilayahnya ternyata bukan pengangguran, melainkan karyawan swasta yang mencari tambahan penghasilan.
Salah satunya adalah MY (31), karyawan pabrik asal Dusun Raos Baru, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap polisi dengan barang bukti delapan poket sabu seberat 7,767 gram.
“Kami mengamankan MY dan menemukan delapan poket sabu saat penggeledahan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto, Selasa (7/10/2025).
MY mengaku menjadi pengedar sabu demi keuntungan sekitar Rp100 ribu per gram serta bisa mengonsumsi sabu secara gratis. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial BA yang kini tengah diburu polisi.
Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(Red)
