Kades di Jombang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

 

Ilustrasi pelecehan seksual


JOMBANG, Saksimata.my.idKepala Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, JP, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap warganya sendiri, SNA (25).

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra membenarkan penetapan tersebut. “Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).

JP dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun. “Penahanan tidak dilakukan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun,” jelas Margono.

Kasus ini bermula saat SNA datang ke kantor desa pada Sabtu (2/8) sekitar pukul 11.00 WIB untuk mengurus surat keterangan bagi adiknya. Saat itu, korban sempat didampingi anak dan adiknya. Namun setelah keduanya pulang, korban tinggal berdua dengan JP di ruang pelayanan.

Suami korban, AL (26), menyebut istrinya menjadi korban pelecehan saat sendirian bersama JP. “Begitu kejadian, istri saya langsung kabur setelah menerima surat yang diurus,” ungkapnya.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Jombang.(Red)

Alt/Text Gambar
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak