![]() |
| Tiga pelaku pembunuhan dan perkosaan terhadap siswi Jombang |
JOMBANG, Saksimata.my.id – Tiga pelaku pembunuhan dan perkosaan terhadap siswi Jombang, PRA (18), dituntut hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, ketiganya juga diwajibkan membayar restitusi Rp 260 juta kepada keluarga korban.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa bersama dua hakim anggota. Ketiga terdakwa hadir di ruang sidang, yakni Ardiansyah Putra Wijaya (18), warga Desa Sembung, Perak, Jombang; Achmad Toriq (18), pelajar asal Kediri; dan Lutfi Inahu (32), warga Kecamatan Kunjang, Kediri.
Jaksa Penuntut Umum Andie Wicaksono menyatakan, ketiganya terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 dan Pasal 285 jo Pasal 55 KUHP.
“Perbuatan para terdakwa sangat kejam dan tidak ada hal yang meringankan. Kami menuntut hukuman seumur hidup,” tegas Andie, Rabu (8/10/2025).
Selain tuntutan pidana, JPU juga menuntut mereka membayar restitusi Rp 260.366.500 sebagaimana diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Paman korban, W (45), mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut. Keluarga berharap para pelaku dijatuhi hukuman mati.
“Kalau hanya seumur hidup, keluarga tidak puas. Perbuatan mereka terlalu sadis,” ujarnya.
Kasus tragis ini bermula ketika pacar korban, Ardiansyah, bersama dua temannya, merencanakan pencurian motor dan ponsel milik korban. Korban dicekoki minuman keras, lalu dibawa ke area persawahan di Gudo untuk diperkosa. Saat melawan, korban dianiaya hingga lemas lalu dibuang ke sungai Purwoasri, Kediri, dalam kondisi masih hidup.
Jasad korban ditemukan keesokan paginya di Kanal Megaluh, Jombang. Hasil autopsi memastikan korban meninggal akibat tenggelam setelah dianiaya dan diperkosa. Hanya dalam sehari, Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap ketiga pelaku.(Red)
